Methadone Maintenance Therapy is a program designed to treat clients who are dependent on opiates. The goal of the program is to reduce the harms associated with opiate abuse while providing access to methadone, counselling and primary healthcare.

Story In My Life

My photo
Rumatan, Indonesia
Methadone is a long acting oral analgesic that suppresses opioid withdrawal and reduces cravings without inducing sedation or euphoria. The Methadone Maintenance Therapy Program involves medical evaluation and ongoing assessment, a daily dispensing of methadone, random supervised urine samples, Methadone Support Groups and long term outpatient counselling.

Tuesday, May 20, 2008


All ABout Methadone
Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Methadone:

Methadone (Dolophine, Amidone, Methadose, Physeptone, Heptadon dan masih banyak lagi nama persamaannya) adalah sejenis sintetik opioid yang secara medis digunakan sebagai analgesic (pereda nyeri), antitusif (pereda batuk) dan sebagai terapi rumatan pada pasien dengan ketergantungan opoid. Pertama kali dikembangkan di Jerman pada tahun 1937. Meskipun secara kimia berbeda dengan morphine atau heroin, methadone sama halnya dengan kedua zat tadi sehingga mempunyai mekanisme kerja yang sama pada reseptor opoid dan karenanya akan menghasilkan efek yang sama. Methadone juga digunakan sebagai zat dalam penanganan kasus-kasus nyeri kronis. Hal ini disebabkan karena durasi kerjanya yang lama dan harganya yang relative murah. Sekitar akhir tahun 2004, biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan kebutuhan methadone dalam satu bulan untuk satu bulan adalah sekitar $20. Hal ini masih lebih murah jika dibandingkan dengan obat anti nyeri lainnya, misalnya Demerol (pethidine) yang membutuhkan sekitar $120, Palladone (Hydromorphone), MS-Contin (Morphine), Duragesic (Fentanyl), Opana (Oxymorphone) yang masing-masing membutuhkan sekitar $500 atau lebih.

Methadone mempunyai efek toleransi silang yang baik dengan golongan opioid lainnya seperti heroin atau morphine dan oleh karenanya methadone cukup bermanfaat jika digunakan sebagai agen rumatan ketergantungan opoid. Selain itu juga karena waktu paruh dan jangka kerjanya yang lama, akan membuat stabilisasi pasien lebih baik sehingga proses kecanduan terhadap opoid akan berkurang. Dengan demikian usaha-usaha pasien untuk mengkonsumsi substansi heroin, morfin atau obat sejenisnya melalui suntikan juga akan berkurang.
Sejarah

Methadone pertama kali dikembangkan di Jerman pada akhir tahun 1930an untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan minimnya pasokan opium mentah selama perang berlangsung. Opium mentah ini penting digunakan sebagai bahan baku morfin yang pada saat itu digunakan untuk keperluan di medan perang. Secara medis telah dilakukan uji coba oleh para ahli militer Jerman selama masa 1939-1940. Namun pada saat itu didapatkan hasil bahwa methadone ini mempunyai efek toksik dan efek ketergantunagn yang terlampau besar. Tidak ideal jika digunakan oleh tentara yang terluka di medan perang.

Obat ini selanjutnya diberikan nama Dolophine yang berasal dari bahasa latin dolor yang artinya nyeri. Kebanyakan obat untuk mengatasi rasa nyeri akan menggunakan DOL misalnya dipidolor (piritramide) dan dolantin (pethidine). Istilah ini tidak hanya dipakai di Jerman saja, namun juga dipakai di seluruh Negara di dunia. Ada rumor yang menyebutkan bahwa penamaan Dolophine adalah untuk menghormati pemimpin jerman pada saat itu, Adolph Hitler, sehingga diambil dari nama depan Hitler.

Pada Bulan September 1942, Bockmuhl dan Ehrhart mempatenkan substansi ini yang kemudian mereka sebut sebagai Hoecsht 10820 atau polamidon yang pada saat itu strukturnya tidak ada hubungannya dengan morfin atau alkaloid opoid.

Methadone diperkenalkan pertama kali di AS pada tahun 1947 oleh Eli Lilly sebagai sebuah analgesic. Pada saat itu diberikan nama dagang Dolophine, yang sekarang penamaan ini dipakai oleh Roxane Laboratories. Semenjak saat itu, methadone dikenal sebagai substansi penanganan rumatan kecanduan narkotik. Pada awalnya methadone banyak beredar di jalanan dan ternyata terbukti mengurangi efek sakau pada par apecandu. Pada saat itu methadone juga sudah dipakai di banyak rumah sakit. Secara resmi methadone mulai diperkenalkan sebagai rumatan kecanduan opoid semenjak dipublikasikannya sebuah penelitian oleh Prof Vincent Dole dari Rockefeller University di New York. Bersama-sama dengan koleganya, Marie Nyswander dan Mary Jeanne Kreek, mereka mulai mengenalkan konsep bahwa kecanduan adalah sebuah penyakit yang bisa disembuhkan. Sampai saat ini, terapi rumatan methadone telah banyak diteliti secara sistematik dan mempunyai cerita sukses yang banyak dan paling bisa diterima secara politis jika dibandingkan dengan model lainnya dalam penanganan farmakologi pada kecanduan opoid.


Farmakologi

Methadone bekerja dengen cara berikatan pada reseptor mu opoid, namun juga mempunyai ikatan kecil dengan reseptor NMDA ionotropic glumatamate. Methadone akan di metabolism oleh enzyme CYP3A4 dan CYP2D6 dengan variasi individual. Route utamanya adalah per oral. Efek sampingnya mulai dari hypoventilasi, kosntipasi dan miosis. Namun juga kadang terjadi toleransi, dependensi dan withdrawal (sakau). Gejala sakau ini bisa lebih berat dibandingkan golongan opioid lainnya dan bisa terjadi kapan saja pada dua minggu sampai dengan enam bulan pertama.
Mekanisme Kerja

Methadone adalah agonis penuh tedahadp reseptor Mu Opioid. Methadone juga berikatan terhadap reseptor Glutamatergic NMDA (N-Methyl-D-Aspartate), yang mana akan bertindak sebagai reseptor antagonis terhadap glutamate.Glutamat adalah neurotransmitor pembangkit utama pada system saraf pusat. Reseptor NMDA ini empunyai peran yang sangat penting dalam menyampaikan pembangkitan jangka panjang dan pembentukan memori. Antagonis NMDA seperti dekstromethorpan, ketamin dan ibogaine saat ini sedang diteliti perannya dalam penurunan toleransi terhadap opoid dan kemungkinan untuk pengurangan toleransi stau withdrawal (sakau). Pola kerjanya adalah dengan merusak sirkuit memori. Peran methadone sebagai antagonis terhadap NMDA ini lah yang memungkinkan metadhone berkerja dalam menurunkan kemungkinan sakau dan toleransi obat. Peran ini juga penting dalam manajemen nyeri neuropathy.
Metabolisme

Methadone akan di metaboisme secara lambat dan mempunyai solubilitas lemak yang tinggi. Hal ini akan membuat methadone mempunyai efek kerja yang lebih lama dibandingkan dengan goongan morphine lainnya. Methadone memunyai aktu paruh anatara 15 sampai 60 jam dengan rata-rata antara 22 jam. Namun metabolism ini juga bergantung pada variasi individual, tidak sama antara satu orang dengan orang lainnya. Variasi individual ini kemungkinan disebabkan oleh pengeluaran enzyme CYPA4 dan CYP2D6 yang berbeda juga pada masing-masing manusia. Waktu paruh yang lebih lama menyebabkan methadone mampu diberikan selang satu hari dalam terapi rumatan. Namun pada pasien yang mempunyai waktu paruh lebih singkat, kemungkinan akan memerlukan dua kalipemberian obat dalam waktu satu hari. Hal ini diperlukann untukmemberikan efek ikatan yang cukup pada reseptor Mu opoid sehingga akan mengurangi efek tleransi atau sakau. Jika digunakan sebagai agent analgesic, mungkin memerlukan pemberian yang berulang dalam satu hari. Hal ini karena efek analgesic nya tidak selama efek ikatan dengn Mu Reseptor tadi. Jika terjadi efek toksi pada pemberian methadone, dapat diberikan naloxone, yangaman akan bekerja secara cepat untuk mem blok reseptor Mu opoid.
Rute pemberian

Rute pemberian yang paling sering digunakan adalah secara per oral dalam bentuk cairan. Methadone juga tersedia dalam bentuk pil sublingual (bawah lidah), namun bentuk methadone cairan merupakan bentuk paling umum yang paling banyak diproduksi oleh indistri farmasi. Bentuk cair ini juga memungkinkan pemberian dosis dengan lebih tepat jika dibandingkan dengan pil. Pemberian melalui perenteral (lewat suntikan misalnya) justru terbutkti tidak efektif, karena methadone akan terdapat dalam jumlah yang banyak dalam peredaran darah dan justru sebagaian besar akan masuk ke dalam jaringan lain terutama jaringan lemak dan akan bertendensi untukberikatan di sana dibandingkan berikatan dengan reseptor Mu.
Efek samping

Efek samping yang dapat ditimbulkan antara lain :

· Hypoventilasi (depresi pernafasan)

· Konstipasi (penurunan kerja usus, sehingga akan menimbulkan sulit BAB)

· Pupil yang miosis (pupil berkontriksi, sehingga penglihatan menjadi kurang jelas teruta pada tempat gelap)

· Nausea (Mual)

· Hipotensi

· Halusinasi

· Pusing

· Muntah

· Aritmia jantung (bunyi jaunting yang ireguler)

· Anoreksi (penurunan nafsu makan)

· Peningkatan berat badan

· Nyeri perut

· Xerostomia (mulut kering)

· Perspiration (keringat berlebih)

· Flushing (wajh memerah)

· Kesulitan BAK

· Pembengkakan pada tangan, dan kaki

· Perubahan mood

· Penglihatan kabur

· Insomnia

· Impotensi

· Ruam kulit

· Kejang

Jika dikombinasikan dengan obat lain akan berpotensi menimbulkan kematian.
Angka Kematian

Menurut penelitian yang dilakukan oleh National Centre for Health Statistic, terjadi peningkatan angka kematian karena methadone menjadi 3849 kasus jika dibandingkan 790 angka kematian pada tahun 1999. Sekitar 82% dari kematian tadi disebabkan karena penggunaan kombinasi dengan obat lain terutama golongan benzodiazepines.
Toleransi dan dependensi

Sama halnya seperti pengobatan dengan golongan opioid lainnya, toleransi dan dependensi biasanya akan muncul seiring dengan pemberian dosis yang berulang. Toeransi yang disebabkan karena efek fiiolois akan berbeda pada tiap-tiap individu. Toleransi terhaap analgesia biasanya akanmuncul pada minggu-minggu pertama penggunaan. Sedangkan hypoventilasi, sedasi dan mual-mual akan terjadi dalam 5-7 hari pertama. Biasanya efek ini akan hilang seiring dengan berjalannya wwaktu dan akan dipercepat dengan banyak mengkonsumsi makanan berserat atau suplemen makanan berserat.
Withdrawal (Sakau)

Gejala sakau karena methadone diantaranya :

· Lakrimasi berlebih pada kelenjar airmata dan hidung

· Bersin-bersin

· Mual muntah

· Demam

· Kedinginan

· Termor

· Takikardi (peningkatan denyut jantung)

· Nyeri dan sakit pada seluruh badan (terutama pada persendian)

Gejala sakau ini mungkin akan lebih ringan dibandingkan dengan golongan morfin atau heroin lainnya pada dosis yang sama namun secara signifikan akan berlangsung lebih lama. Gejala putus obat atau sakau karena methadone bisa berlangsung selama beberapa minggu atau lebih (bandingkan dengan golongan opioid yang hanya 5-7 hari). Oleh karenanya akan sulit untukmelakukan detoksifikasi dengan methadone karena untuk memperoleh keadaan yang opiod free embutuhkan waktu yang lama dan biasanya akan menimbulkan masalah kesehatan baru bagi pasien progam rumatan. Seandainya pasien rumatan methadone ingin melakukan detoksifikasi maka dianjurkan untuk switch terapi ke buphrenorfin di mana buprenorphine mempunyai efek samping putus obat yang jauh lebih ringan. Secara umum, methadone adalah subtansi yang sangat ideal untuk rumatan tetapi tidak ideal untuk detoksifikasi.


Terapi Rumatan Methadone (MMT – Methadone Maintenance Therapy)

MMT akan mengurangi atau menghilangkan penggunaan heroin, mengurangi angka kematian dan mengurangi angka kriminalitas yangberhubungan dengan pemakaian heroin. Dengan demikian pasien mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan meningkatkan produktivitasnya secara social. Secara lebih jauh lagi MMT berpotensi untuk mengurangi paparan berbagai macam infeksi yang disebabkan karena pemakaian jarum suntik bergantian. Prinsip utama rumatan methadone adalah untuk meniadakan keadaan sakau (putus obat), meminimalkan gejala-gejala putus obat dan menghilangkan efek euphoria yang disebabkan heroin. Secara medis, rumatan methadone terbukti aman dan bahkan bisa dinidikasikan juga pada pecandu perempuan yang sedang hamil.
Efek

MMT secara signifikan mengurangi laju penularan infeksi HIV. Pada dosis pemberian yang sesuai methadone akan mengurangi keinginan untuk menggunakan heroin. Secara lebh jauh lagi, dosis yangl= lebih tinggi (biasanya di atas 120 mg) akan membuat toloransi silang dan mampu mem blok efek euphoria opoid lain misalnya heroin. Hal ini akan menurunkan motivasi untuk kembali mengggunakan heroin.

Methadone mampu membukakan pilihan baru kepada pasien dari perilaku kecanduan menjadi perilaku mencari layanan kesehatan seperti keinginan untuk mendapatkan layanan psikologis, psikiatri dan perilaku mencari pengobatan terhadap infeksi apapun yang didapatkan (misalnya HIV dan hepatitis). Yang lebih penting lagi, methadone mampu meningkatkan produktivitas pecandu secara social sehingga berbagai masalah social yang timbul dapat diminimalisir atau bahkan dapat dihilangkan (seperti masalah pendidikan dan pekerjaan). Para pecandu yang mengikuti rumatan methadone dapat kembali menjalani kehidupan yang normal, meningkatkan kemampuan diri sendiri dan lebih jauh lagi mampu menolong teman sebaya dalam mengatasi masalah ketergantungan. Terapi rumatan berbasis methadone secara signifikan lebih efektif dan lebih hemat biaya jika dibandingkan dengan perawatan kecanduan tanpa pengobatan (no drug treatment).
Dosis

Sebagian besar pasien membutihkan dosis antara 80-120 mg untukmencapai kadar terapi yang dibutuhkan. Ini diperlukan sampai kurun waktu yang belum bisa dibuktikan. Hal inidikarenakan methadone bukanlah obat penyembuh. Methadone adalah obat untuk maintenance (rumatan). Yang perlu diingat adalah bahwa methadone tersebut “corrective not curative”. Dosis yang kurang kemungkinan tidak akan mampu menutup kebutuhan untuk mengkonsumsi heroin, sehingga dikhawatirkan masih aka nada keinginan untuk menggunakan heroin atau opiod lainnya.

Biasanya klinik rumatan akan memulai dengan dosis yang kecil untuk kemudian dosis ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pasien. Setelah semua efek samping bisa kita amati dan dipastikan tidak ada, dosis bisa mulai dinaikkan secara perlahan.

Contohnya, klinik biasanya akan mulai dosis 30 mg dan akan meningkatkan dosis dengan 5 mg perhari sampai pasien merasa bahwa dia cukup nyaman dengan dosisnya saat itu. Seandainya pasien merasa nyaman dengan dosis 80 mg, maka peningkatan dosis dihentikan dan untuk selanjutnya dosis dipertahankan 80mg. Namun observasi tetap harus dilakukan, karena kemungkinan masih akan muncul toleransi obat, sehingga mungkin dosis perlu dinaikkan lagi. Toleransi disini diartikan dengan respon alamiah tubuh ketika memerlukan dosis yang lebih tinggi.


Durasi

Meskipun sampai saat ini banyak perdebatan mengenai jadwal pemberian dan durasi yang diperlukan, penatalaksanaan terapi rumatan methadone di masih digunakan sebagai terapi jangka panjang sampai waktu yang tidak ditentukan, selama pasien masih memerlukan. Banyak faktor yang menentukan dosis pemberian. Secara umum, bisa dikatakan bahwa terapi rumatan adalah terapi berdasarkan gejala dan bukan terapi untuk penyembuhan. Jika dibandingkan dengan narkotik lainnya (morfin, hidrocodone, heroin), penggunaan methadone terbukti lebih aman (jika digunakan sesuai dengan arahan klinis) dan tidak menyebabkan kerusakan pada organ vital tubuh manusia (otak, hati, paru atau ginjal), meskipun telah dikonsumsi selama lebih dari 30 tahun.
Kunjungan Klinik

Methadone secara tradisional boleh disediakan bagi siapa saja yang mengalami ketergantungan opium di bawah pengawasan klinik methadone, biasanya dihubungkan dengan bagian pasien rawat jalan di rumah sakit, Walaupun berbeda-beda di tiap negara, sebagai contoh di australia, terapi rumatan methadone (MMT) disediakan secara gratis oleh subsidi dari pemerintah.

Di banyak negara-negara barat, dibutuhkan kesabaran untuk mengunjungi klinik secara harian sehingga mereka dapat dilakukan pengamatan mengenai dosis dan efek samping oleh perawat, Tetapi perawat mungkin akan mengizinkan pasien meninggalkan klinik dengan menyediakan " dosis rumah" setelah beberapa bulan kunjungan klinik. Beberapa cara MMTdi beberapa negara justru membuat penghalang ke perluasan akses pada layanan terapi. Sebagai contoh, di australia, orang bisa diberikan resep oleh apotek di depan pelanggan lain. Hal ini dapat menghalangi kesudian masyarakat pada akses dikarenakan ketiadaan kerahasiaan. Dalam beberapa negara atau wilayah, hukum menetapkan syarat klinik MMT boleh menyediakan methadone untuk dibawa pulang oleh pasien paling banyak untuk persediaan satu minggu, (dua minggu di amerika serikat) kecuali pada keadaan tertentu pasien tidak mampu mendatangi klinik dikarenakan ada gangguan kesehatan atau lokasinya yang jauh, namun kondisi ini juga hanya bisa didapatkan setelah beberapa tahun klinik berjalan dengan hasil yang optimal.

Sumber by: Dr. Bagus

Monday, May 19, 2008

Satelit Methadone di Indonesia.

Teman-teman Methadoner Indonesia, saya share informasi 26 titik
layanan PTRM di 9 propinsi yang ada di Indonesia.

I. DKI Jakarta:
1. RSKO Jakarta, cibubur 2. RSUP Fatmawati 3. PKM Kec.Tanjung Priok
4.PKM Kec.Gambir 5. PKM Kec.Jatinegara 6. PKM Kec.Tambora
7. PKM Kec.Tebet 8. PKM Kec.Cengkareng 9. PKM Kec.Kemayoran
10. PKM Kec.Koja 11. Lapas Narkotika Cipinang 12. Rutan Pondok Bambu

II. Jawa Barat :
13. RSUP Dr.Hasan Sadikin, Bandung 14. RSUD Tasikmalaya
15. Lapas Narkotika Banceuy, Bandung

III. DI.Yogyakarta:
16. RSUP Dr.Sardjito, Yogyakarta

IV. Jawa Tengah:
17. RSUP Dr.Kariadi, semarang

V. Jawa Timur:
18. RSUD Dr.Soetomo, surabaya

VI. Sumatera Utara:
19. RSUP H.Adam Malik, Medan

VII. Bali:
20. RSUP Sanglah, Denpasar
21. PKM Kuta I, Bali
22. Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar

VIII.Sulawesi Selatan:
23. RSUP Dr.Wahidin S, Makasar 24. PKM Kasikasi, Makasar 25. PKM Jumpandang Baru, Makasar

IX. Kalimantan Barat:
26. RSUD Soedarso, Pontianak

Informasi ini semoga dapat menjadi refrensi bagi teman-teman Methadone
di Indonesia dan membuka jaringan secara luas.

Sumber by: Hady Irawan

PENGGELEDAHAN APARAT KEPOLISIAN DI KLINIK METHADONE


Hey ho lets go..! Selain layanan jarum suntik steril, pada Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 567/Menkes/SK/VIII/2006 Tanggal : 2 Agustus 2006 PEDOMAN PELAKSANAAN PENGURANGAN DAMPAK BURUK NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) pada anak sub bab I tentang Dasar Kebijakan Buku Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Napza berlandaskan pada: UU No. 23 Tahun 1992 tentang KesehatanUU No. 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaUU No. 22 Tahun 1997 tentang NarkotikaUU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaKeppres No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDSStrategi Nasional Penanggulangan AIDS 2003-2007Keputusan Bersama Menko Kesra selaku ketua KPA (NOMOR 20/KEP/MENKO/KESRAlXII/2003) dan Kapolri selaku ketua BNN (NOMOR B/01/XII/2003/BNN) tentang Pembentukan tim nasional upaya terpadu pencegahan penularan HIV/AIDS dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif dengan cara suntikKesepakatan Bersama antara KPA (No. 21 KEP/MENKO/KESRAlXII/2003) dan BNN (No. B/O4/XII/2003/BNN) tentang upaya terpadu pencegahan penularan HIV/AIDS dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat/bahan adiktif dengan cara suntikSidang Kabinet Sesi khusus HIV/AIDS tahun 2002Komitmen Sentani dalam memerangi HIV/AIDS di Indonesia, 2004Rencana Strategis Departemen Kesehatan RI, 2003-2007Position paper BNN tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Narkoba,Tahun 2004 dan pada anak sub bab III tentang H. Program Layanan Terapi Ketergantungan Napza Bentuk-bentuk terapi ketergantungan napza antara lain adalah: ( salah satunya ) # Terapi Substitusi (Substitution Therapy) Terapi substitusi terutama ditujukan kepada pasien ketergantungan opioida. Sasaran terapi; mengurangi perilaku kriminal, mencegah penularan HIV/AIDS, mempertahankan hidup yang produktif dan menghentikan kebiasaan penggunaan rutin Napza, khususnya opioida. Substitusi yang digunakan dapat bersifat agonis (methadone), agonis partial (buphrenorphine) atau antagonis (naltrexone). Methadone Maintance Therapy (MMT), sering disebut Terapi Rumatan Metadone (TRM) yang paling umum dijalankan. Pasien yang mengikuti terapi substitusi tidak memerlukan hospitalisasi (rawat residensi) jangka panjang. Terapi ini akan berjalan dengan sangat efektif bila disertai dengan konsultasi dan intervensi perilaku. Penjelasan lebih lanjut tentang terapi ini akan diuraikan pada bagian lain buku ini. Prosedur tatalaksana program ini mengacu pada buku petunjuk protokol Program Rumatan Metadon di Indonesia yang disusun pada tahun 2002 dengan difasilitasi oleh WHO dan Departemen Kesehatan. Ini sudah sangat jelas dan sangat berdasar sekali apa yang teman-teman lakukan adalah legal dan berdasar hukum, mari kita bersama-sama menyikapi dan bergerak mengadvokasi kasus-kasus diskriminasi yang semena-mena terhadap pengguna napza dan teman-teman yang sedang menjalankan terapi substitusi. tetapi.. Kalau boleh kita berbesar hati mengakui permasalahan-permasalahan sering juga terjadi di karenakan teman-teman methadoners yang membawa aura tidak baik di lingkungan PTRM, masing mengemix methadone dengan mabokan lainnya seperti obat-obatan terlarang dan minuman keras yang akhirnya dapat mempengaruhi kepatuhan dan berdampak kurang baik untuk teman-teman yang berniat mengikuti program terapi methadone dengan serius. Selain komunikasi, informasi, edukasi adalah salah satu pendekatan pendidikan untuk teman-teman yang masih bergelut dalam adiksi putauw dan methadoners guna meningkatkan pengetahuan HAM untuk beradvokasi untuk melawan stigma, diskrimasi dan penindasan lainnya. NB: attachment di files methadone indonesia tentang keputusan menteri kesehatan.

Sumber by: (J) Respect

PENGERTIAN TENTANG NARKOBA


NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.

Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.

Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.

Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.

Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Narkoba merupakan singkatan dari apa?
Narkotika dan Obat-obatan, ada istilah yang lain yaitu NAPZa, merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.


Apa yang dimaksud dengan Narkotika?
Narkotika berasal dari bahasa Ingggris "narcotics" yang artinya OBAT BIUS.
Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain) dan cannabis sativa
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran.
Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita
tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.

Narkotika (obat bius) juga:
Semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang bersifat membiuskan/menurunkan kesadaran (depressant), merangsang meningkatkan prestasi (stimulant) menghayalkan (halusinogen) dan ketergantungan (dependece).

Yang termasuk kedalam kelompok Narkotika:
Obat-obatan yang termasuk Narkotika: Ganja, Heroin (melalui suntik), Putaw (heroin/morfin), Kokain, dan Opium.

Apa yang dimaksud dengan Psikotropika?
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia.
Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya.

Yang termasuk ke dalam Psikotropika ialah: Ekstacy, Demerol, Speed, Angel Dust, Sabu-sabu, BK, Megadon, dan Nipam.

Apa yang dimaksud dengan Zat Adiktif?
Zat adiktif adalah zat-zat yang bikin ketagihan.
Dan yang termasuk ke dalam Zat Adiktif?
Alkohol, Nikotin, de es be...
Jenis Narkotika:

OPIOID (OPIAD)

Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya
menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium.

Opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (dilaudid).

• Candu

Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau
candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, de es be. Pemakaiannya dengan cara dihisap.

Morfin:

Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.

• Heroin (putaw)
Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan. Seseorang yang sudah ketergantungan heroin bisa di sebut juga "chasing the dragon"

Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si Pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi obat bius itu, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan.

Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini .

Heroin disebut juga dengan nama : putaw, putih, bedak, PT, etep, siputih, dll

• Codein

Codein termasuk garam/turunan dari opium/candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.

Methadone:
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.

KOKAIN

Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya
dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif
dan efek merugikannya telah dikenali.

Nama lain dari kokain adalah snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat).

Ganja

Canabis Sativa alias Ganja dapat dikategorikan sebagai depresan (obat yang mengurangi kegiatan sistem saraf) dan "halusinogen" (menimbulkan halusinasi). Ganja terbuat dari daun tanaman kanabis. THC (Delta 9 tetrahydrocannibinol) adalah salah satu dari 400 bahan kimia yang ditemukan di dalam ganja. THC-lah yang menyebabkan pengaruh yang mengubah suasana hati dan mempengaruhi cara orang tersebut melihat dan mendengar hal-hal disekitarnya. Kadar THC yang terdapat pada ganja yang beredar, semakin hari semakin meningkat

Ganja dianggap narkoba yang aman dibandingkan dengan putaw atau shabu. Kenyataannya sebagian besar pecandu narkoba memulai dengan mencoba ganja. Jika menggunakan ganja, maka pikiran akan menjadi lamban dan akan nampak bodoh dan membosankan.

Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatanmu. Dan seringkali, para pengguna ganja akan mencari obat-obatan yang lebih keras dan lebih mematikan. Ganja dianggap sebagai 'gerbang narkoba' karena seseorang yang memakai ganja memiliki resiko yang lebih besar untuk
memakai zat-zat adiktif yang lebih keras. Berdasarkan hasil survey, sekitar 98% pemakai heroin bermula dari memakai ganja.

Ganja dikenal juga dengan nama : marijuana, grass, pot, weed, tea, Mary Janehemp, chasra, bhang, dagga, dinsemilla, ganja, cimenk, Gele', bakong, gendol, daun, setun dan sebagainya...
Hampir masing-masing daerah ataupun komunitas mempunyai nama-nama tersendiri.

JENIS-JENIS PSIKOTROPIKA

Ecstasy

Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat.
Tergolong jenis zat psikotropika, dan biasanya diproduksi secara illegal di laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet dan kapsul.

Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.

Ekstasi dikenal dengan sebutan inex, I, kancing, de el el.

Shabu-shabu

Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain yaitu gold river, coconut dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet.

Obat ini dapat di temukan dalam bentuk kristal dan obat ini tidak mempunyai warna maupaun bau, maka ia di sebut dengan kata lain yaitu Ice. Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan
akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.

Shabu-shabu juga di kenal dengan julukan lain seperti : Glass, Quartz,
Hirropon, Ice Cream.

Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter
karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan
SEJARAH NAPZA:

Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau kemudian lebih dikenal dengan nama opium (candu papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka
perang.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu: tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat
tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit.

Saat ini, terdapat berbagai jenis obat yang serupa dengan morphin dan heroin, seperti kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.

Kemajuan teknologi memungkinkan candu tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti ekstasi dan putaw.

EFEK NAPZA:

Berdasarkan efeknya kita mengenal Obat-obatan yang memberikan efek:

Depresant (Penenang)
Yaitu obat yang mengendorkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf, termasuk respon dari dan menuju otak.

Dalam dosis yang kecil, dapat memebuat orang menjadi lebih santai dan tenang.
Dalam dosis yang lebih besar obat-obatan ini bisa menyebabkan tidak sadar, muntah, dan kematian. Depressant mempengaruhi kosentrasi dan koordinasi, memperlambat kemampuan respon terhadap situasi yang tiba-tiba.

Obat-obat depressant seperti alkohol, heroin, morphin, opium, methadone, barbiturat, dan zat-zat yang dihirup seperti lem, cairan pembersih, dan sebagainya.

Stimulant (perangsang)
Stimulant berkerja pada sususan syaraf pusat untuk memeprcepat pesan menuju dan dari otak. Stimulant memacu detak jantung, tekanan darah, dan suhu tubuh.
Obat-obatan ini melepaskan gula lebih banyak ke pembuluh darah, menambah kewaspadaan dan mengurangi kelelahan serta rasa lapar. Dalam dosis besar dapat menyebabkan gelisah dan panik.

Yang termasuk stimulant diantaranya amphetamine dan kokain. Nikotin dan Kafein juga termasuk stimulant yang ringan.

Hallucinogen (Pengkhayalan dan Halusinasi/ilusi)
Halusinogen mempengaruhi persepsi. Orang yang memakainya mungkin akan melihat atau mendengar sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Atau apa yang dilihatnya terganggu. Efek dari halusinogen ini sangat besar.
Adalah tidak mungkin untuk memprediksi bagaimana mereka mempengaruhi
orang tertentu pada suatu waktu tertentu.

yang termasuk halusinogen diantaranya LSD, PCP, mescalin dan ganja.
AKIBAT PENGGUNAANNYA:

GANJA

Gejala pemakaian:
Jantung berdebar, euforia (rasa gembira tanpa sebab), halusinasi dan delusi, waktu berjalan sangat lambat, apatis (cuek terhadap diri dan lingkungan), nggak ada kemauan, mata merah, nafsu makan nambah, mulut kering, ketakutan berlebihan.

Gejala putus Obat:
Banyak berkeringat, gelisah, gemetaran, nggak ada selera makan, mual/muntah, diare terus menerus, enggak bisa tidur (insomnia), tingkah laku aneh, melamun, tertawa sendiri.



Opiat (putaw, heroin, morfin)

Gejala pemakaian:
Pupil mata mengecil atau melebar akibat kekurangan oksigen (anoksia), gembira enggak ketulungan (euphoria) / sedih (edisforia), cuek, badan lemas, malas bergerak, mengantuk, ngomong cadel, enggak konsentrasi, enggak perhatian, lemot (lemah otak)

Gejala Putus Obat:
Keluar air mata, pupil mata membesar, keluar ingus, kelebihan keringat, diare, merinding, menguap terus-menerus, tekanan darah naik, jantung deg-degan, demam, panas-dingin, enggak bisa tidur, otot & tulang nyeri, sakit kepala, gelisah dan suka marah-marah.

Amphetamine-Based Drugs
(Shabu, Ekstasi)

Gejala pemakaian berlebihan (dalam waktu 1 jam setelah pemakaian) :
rasa gembira (euphoria), rasa harga diri meningkat, banyak bicara, kewaspadaan meningkat, denyut jantung cepat, pupil mata melebar, tekanan darah meningkat, berkeringat/rasa dingin, mual/muntah.
Gejala pemakaian berlebihan (dalam waktu 24 jam) : dellirium/kesadaran berubah, perasaan dikejar-kejar, perasaan dibicarakan orang, agresif & timbul rasa bermusuhan, rasa gelisah,
tidak bisa diam.

Gejala putus Obat:
depresi, rasa lelah berlebihan, ganguan tidur, mimpi bertambah.

KOKAIN

Gejala pemakaian berlebihan:
Denyut jantung meningkat, gelisah, euforia atau rasa gembira berlebihan, kewaspadaan meningkat, banyak bicara, pupil mata melebar, tekanan darah meningkat, berkeringat/rasa dingin, mual/muntah, kejang-kejang, cepat merasa, tersinggung, gangguan kejiwaan,
pendarahan otak, penyumbatan pembuluh darah, mata bergerak tak terkendali, distonia/kekacauan otot leher.

Gejala putus Obat:
Depresi berat, rasa lelah berlebihan, banyak tidur, mimpi bertambah, gugup, antsietas/gelisah, perasaan curiga

Sumber by: Bajor

What is MMT??

Methadone termasuk dalam golongan opiad, walaupun demikian methadone tidak tidak seperti PUTAUW atau heroin. Methadone adalah opiad "sintetik" dibuat dari bahan kimia dalam laboratorium, dan harganya pun terjangkau dan murah. Diawal tahun 1960 methadone mulai diperkenalkan untuk membantu, sebagai bahan substitusi ( pengganti ), bagi mereka yang bermasalah dan ketergantungan pada heroin khususnya pecandu narkotika jarum suntik.

Karena merupakan formulasi kimia, Methadone dibuat dengan karakteristik tepat, hanya diperlukan satu dosis setiap harinya untuk 24 jam bahkan 36 jam sebelum SAKAUW. Sebab itu, treatment ( terapi ) pemberian Methadone dilakukan tiap hari oleh Klinik resmi yang memberikan layanan MMT dengan sertifikat Depkes / WHO.

MMT adalah suatu proses yang memerlukan ketelitian, disiplin dan waktu yang relatif panjang untuk suatu rehabilitasi. Setelah tubuh pasien Methadone menjadi stabil dengan Methadone dosis tepat, bebas SAKAUW untuk 24 jam, maka secara perlahan-lahan, dan sistematis, dosis mulai diturunkan sampai terbebas sama sekali.

Apakah Methadone berbahaya?

Semua obat-obatan adalah berbahaya bila diberikan berlebihan tidak sesuai dengan dosis dan aturan pemakaian. Aspirin sekalipun dapat berakibat fatal bila diberikan secara tidak tepat kepada orang yang tidak tepat.
Bila diberikan sesuai preskripsi, sampai saat ini Methadone dinyatakan aman, walaupun MMT berlangsung untuk jangka panjang, beberapa bulan atau tahun. Namun tetap harus di ingat Methadone adalah Opiad, dan sangat berbahaya bila tidak diberikan dengan dosis dan orang yang tepat sesuai aturan yang ditentukan, dibawah kendali dan pengawasan ketat dari dokter dengan sertifikat Departemen Kesehatan RI/WHO

Sumber by: (J) Respect_

Saturday, May 17, 2008

Kenapa Dengan Methadone


Banyak sekali permasalahan substitusi oral termasuk didalam nya
Methadone yang nyata-nyata membinggungkan dan membuat gregetan, sering
kali kita bicara tentang Hak Pecandu yang ditindas, di stigma dan
sering di diskriminasi, tapi tanpa kita sadari kita sering melakukan
hal tersebut ke teman-teman pecandu, salah satu nya mempermasalahkan
si pengguna Methadone untuk bekerja di lembaga/yayasan yang padahal
bergerak pada Pengurangan Dampak Buruk " Harm Reduction" ..Harus
berhenti Methadone Dulu alasan nya, atau karena pengguna methadone
(bicara adiksi sih mudah tapi hidup dalam adiksi emang nya gampang??)

Selain itu salah satunya tentang bisnis baru Methadone di indonesia
dan mitos di masyarakat tentang Methadone memperburuk aspek kehidupan,
Methadone tidak lebih baik dari Putauw, Methadone adalah mabokan jenis
baru, Indonesia menjadi negara uji coba Methadone, Pembodohan gaya
baru melalui Methadone, dll ( cukup membuat saya lebih ingin mencari
tahu pastinya informasi yang akurat dan bukti apakah memang benar
Methadone tidak ada guna nya!! )

Sedikit saya ingin berbagi tentang Rumatan Methadone:

Pendekatan Perawatan Pecandu Heroin
1. Detoksifikasi Program
2. Substitusi treatment program
3. Neltraxon treatment
4. TC
5. Self Help Group (NA)
6. Counseling
7. Hospital based rehabilitasi

Prinsip Terapi rumatan Methadone
1. Pengguna Heroin punya hak untuk mendapatkan bimbingan dalam
mencapai qualitas hidup yang baik seperti hubungan sosial,psikologi
dan kestabilan emosional
2. Dalam rangka mencapai tujuan kualitas hidup ini, pengguna heroin
harus mempunyai akses perawatan sesuai dengan kebutuhan, gende, umue,
lokasi geografis maupun etnis.
3. Penyalahgunaan heroin merupakan masalah kesehatan umum yang
membutuhkan interbensi dan kerjasama masyarakat dan swasta.
4. Pelayanan dan perawatan untuk pecandu heroin harus mempermudah
sebanyak mungkin pecandu heroin yang membutuhkan akses terapi.
5. asient bebas untuk menerima maupun menolak setiap perawatan yang
ditawarkan kepadanya.

Kerugian menggunakan Heroin
1. Kehilangan nyawa akibat OD dan penyakit akibat penggunaan heroin
2. Overdosis perawatan detoxsifikasi, konsekuensi dari penggunaan Napza.
4. Hilangnya kualitas hidup keluarga-pengguna heroin
5. sarana penularan penyakit menular seperti HIV dan hepatitis

Menghindari kerusakan/kekacauan program methadone akibat perdagangan
gelap, tidak diresepkan:
1. Methadone harus tersedia sebagai salah satu pilihan terapi
substitusi illegal
2. petugas klinik harus terlatih dengan baik dalam menyediakan terapi
rumatan methadone
3. Diagnosa dan prosedur penilaian untuk methadone harus memiliki
standar yang jelas
4. Methadone sifatnya sukarela dan hanya individu yang dinilai layak
methadone berdasarkan persetujuan dokter boleh menerima terapi ini
5. Proses administrasi methadone harus selalu diawasi dengan ketat
6. Klinik methadone harus berada di tempat yang nyaman dan aman untuk
pasien, staff dan komunitas

Team inti klinik methadone
1. Dokter sebagai pemberi resep
2. Perawat
3. Penakar dosis
4. konselor

Tenaga pendukung klinik methadone
1. Petugas keamanan
2. janitor
3. relawan
4. pendidik sebaya

Minimum standar dokumentasi yang harus dimiliki klinik
1. Kebijakan klinik dan prosedur untuk PTRM
2. Pendidik staff dan buku pamduan pelatihan PTRM
3. SOP Klinik
4. Memastikan kerahasiana informasi pasien
5. Jaringan rujukan pengobatan dan fasilitas perawatan termasuk
kesehatan mental
6. Sumber rujukan komunitas dan konseling

Persyaratan lainnya
1. Tempat/sistim pembuangan yang baik
2. Tempat yang layak untuk konseling dokter, konseling methadone,
ruangan pertemuan, ruangan minum methadone, ruang tunggu pasien, ruang
pemulihan pasien.

Efek samping Methadone
1. Ganguan tidur
2. Mual-mual dan muntah-muntah
3. Sembelit
4. Mulut kering
5. Keringan berlebihan
6. gatal-gatal dan garuk-garuk
7. Disfungsi ereksi/ impotent pada laki-laki
8. Menambah prosedur cairan dan berat badan

Periode putus zat methadone
~Sama seperti heroin dengan lama masa putus zat 5 s/d 21 hari

Tanda-tanda Keracunan methadone
1. Darah rendah
2. keringat dingin
3. pupil semakin mengecil
4. kematian akibat gagal dalam proses pernafasan
5. penyempitan saluran

Interaksi methadone dengan napza jenis lain:
Methadone digunakan dengan benzodiazepine dan obat penenang lainnya
(mix) dapat menyebabkan resiko OD dan dapat menyebabkan kematian.

Membuat keputusan untuk meresepkan methadone berapa banyak dosisnya
tergantung pada
1. Perencanaan terapi rumatan methadone secara keseluruhan
masing-masing individu
2. juklak klinik
3. protokol lokal yang disetujui
4. pengalaman dokter dan tingkat pelatihan
5. diskusi dengan anggota lain yang berasal dari multi disiplin yang
berbeda
6. nasehat jika sangat dibutuhkan dari spesial terkait pengguna obat
dengan cara yang salah

Goal Setting:

Sebelum meresepkan methadone dokter harus merancang
1. perubahan apa yang ingin dilakukan pasien dalam pola penggunaan
narkotika
2. gaya hidup seperti apa yang ingin diubah oleh pasien
3. Bagaimana peresepan methadone membantu pasien meraih
harapan-harapan ini

Poin-poin perubahan yang harus di buat dan disetujui serta
direalisasikan yang akan dicapai dalam 4-12 minggu ketika memulai
methadone sebagai contoh diantaranya:
1. Mulai mengatasi masalah-masalah utama seperti hubungan pergaulan,
keuangan, tempat tinggal, hukum, dll
2. Menurangi menggunakan napza illegal
3. review penggunaan alkohol
4. mengurangi frekuensi menyuntik
5. datang mengambil methadone tepat waktu

syarat memperoleh methadone
1. umur > 18 tahun
2. pernah direhab selama 2 tahun
3. perilaku kriminal akibat penggunaan heroin dan mempengaruhi aspek
kehidupan

Pasien yang tidak boleh menerima methadone
1. dengan fungsi hati buruk/ masalah hati/ gangguan hati
2. bukan pengguna heroin
3. dibawah 18 tahun
4. alergi terhadap kandungan methadone
5. pasien dengan gangguan pernafasan, asma, kecanduan alkohol, gegar otak

Hak dan kewajiban pasien
1. bebas bertanya dan mendapatkan informasi yang baik, cukup dan benar
dan menandatangani persetujuan perjanjian untuk terapi.
2. pasien harus diberikan informasi dari segala aspek
3. informasi tertulis/cetak harus tersedia untuk dibawa pulang
4. aturan klinik harus terpampang/terlihat oleh setiap klien yang
mengakses
5. harus ada prosedur yang menjamin keberhasilan pribadi klien/pasien
6. harus ada mekanisme formal secara hukum antara klinik dengan pihak
bertanggung jawab terhadap terapi rumatan methadone pasien dan pasien
memiliki hak diinformasikan mengenai prosedur ini ( untuk memilih
pendamping/penanggung jawab methadone

Informasi tertulis yang harus disediakan oleh klinik methadone
1. Fakta sebenarnya mengenai methadone (kualitas kecanduan, efek
samping, interaksi dengan obat lainnya )
2. Pilihan perawatan lainnya ( detoxsifikasi, rehabilitasi, dll)
3. Kebijakan program dan harapan program
4. konsekuensi melanggar peraturan
5. rekomendasi masa terapi rumatan methadone
6. efek samping dan resiko menggunakan methadone
7. resiko menggunakan napza lainnya
8. kerahasiaan catatan klien
9. resiko/larangan mengoprasikan kendaraan selama menggunakan methadone
10. ketersediaan informasi lanjutan terkait terapi rumatan methadone (
detox, penurunan dosis, dll )

Dan sepertinya kita harus berkumpul dan mengadakan diskusi publik agar
fungsi methadone benar-benar nyata dan bermanfaat, karena mereka yang
kini sudah menggunakan methadone bukan objek uji coba dan bukan sebuah
angka-angka yang menguntungkan pihak tertentu saja, terlebih maksud
mereka yang menggunakan methadone bertujuan untuk mengembalikan
aspek-aspek kehidupan mereka yang sempat hancur berantakan,sosial,
ekonomi, psikologi, religi termasuk kesehatan nya!

Sumberby: (J) Respect