(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Narkoba merupakan singkatan dari apa?
Narkotika dan Obat-obatan, ada istilah yang lain yaitu NAPZa, merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Apa yang dimaksud dengan Narkotika?
Narkotika berasal dari bahasa Ingggris "narcotics" yang artinya OBAT BIUS.
Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain) dan cannabis sativa
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran.
Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita
tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
Narkotika (obat bius) juga:
Semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang bersifat membiuskan/menurunkan kesadaran (depressant), merangsang meningkatkan prestasi (stimulant) menghayalkan (halusinogen) dan ketergantungan (dependece).
Yang termasuk kedalam kelompok Narkotika:
Obat-obatan yang termasuk Narkotika: Ganja, Heroin (melalui suntik), Putaw (heroin/morfin), Kokain, dan Opium.
Apa yang dimaksud dengan Psikotropika?
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia.
Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya.
Yang termasuk ke dalam Psikotropika ialah: Ekstacy, Demerol, Speed, Angel Dust, Sabu-sabu, BK, Megadon, dan Nipam.
Apa yang dimaksud dengan Zat Adiktif?
Zat adiktif adalah zat-zat yang bikin ketagihan.
Dan yang termasuk ke dalam Zat Adiktif?
Alkohol, Nikotin, de es be...
Jenis Narkotika:
OPIOID (OPIAD)
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya
menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium.
Opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (dilaudid).
• Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau
candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, de es be. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
Morfin:
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
• Heroin (putaw)
Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan. Seseorang yang sudah ketergantungan heroin bisa di sebut juga "chasing the dragon"
Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si Pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi obat bius itu, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan.
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini .
Heroin disebut juga dengan nama : putaw, putih, bedak, PT, etep, siputih, dll
• Codein
Codein termasuk garam/turunan dari opium/candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
Methadone:
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
KOKAIN
Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya
dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif
dan efek merugikannya telah dikenali.
Nama lain dari kokain adalah snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat).
Ganja
Canabis Sativa alias Ganja dapat dikategorikan sebagai depresan (obat yang mengurangi kegiatan sistem saraf) dan "halusinogen" (menimbulkan halusinasi). Ganja terbuat dari daun tanaman kanabis. THC (Delta 9 tetrahydrocannibinol) adalah salah satu dari 400 bahan kimia yang ditemukan di dalam ganja. THC-lah yang menyebabkan pengaruh yang mengubah suasana hati dan mempengaruhi cara orang tersebut melihat dan mendengar hal-hal disekitarnya. Kadar THC yang terdapat pada ganja yang beredar, semakin hari semakin meningkat
Ganja dianggap narkoba yang aman dibandingkan dengan putaw atau shabu. Kenyataannya sebagian besar pecandu narkoba memulai dengan mencoba ganja. Jika menggunakan ganja, maka pikiran akan menjadi lamban dan akan nampak bodoh dan membosankan.
Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatanmu. Dan seringkali, para pengguna ganja akan mencari obat-obatan yang lebih keras dan lebih mematikan. Ganja dianggap sebagai 'gerbang narkoba' karena seseorang yang memakai ganja memiliki resiko yang lebih besar untuk
memakai zat-zat adiktif yang lebih keras. Berdasarkan hasil survey, sekitar 98% pemakai heroin bermula dari memakai ganja.
Ganja dikenal juga dengan nama : marijuana, grass, pot, weed, tea, Mary Janehemp, chasra, bhang, dagga, dinsemilla, ganja, cimenk, Gele', bakong, gendol, daun, setun dan sebagainya...
Hampir masing-masing daerah ataupun komunitas mempunyai nama-nama tersendiri.
JENIS-JENIS PSIKOTROPIKA
Ecstasy
Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat.
Tergolong jenis zat psikotropika, dan biasanya diproduksi secara illegal di laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet dan kapsul.
Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.
Ekstasi dikenal dengan sebutan inex, I, kancing, de el el.
Shabu-shabu
Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain yaitu gold river, coconut dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet.
Obat ini dapat di temukan dalam bentuk kristal dan obat ini tidak mempunyai warna maupaun bau, maka ia di sebut dengan kata lain yaitu Ice. Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan
akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.
Shabu-shabu juga di kenal dengan julukan lain seperti : Glass, Quartz,
Hirropon, Ice Cream.
Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter
karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan
SEJARAH NAPZA:
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau kemudian lebih dikenal dengan nama opium (candu papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka
perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu: tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat
tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit.
Saat ini, terdapat berbagai jenis obat yang serupa dengan morphin dan heroin, seperti kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Kemajuan teknologi memungkinkan candu tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti ekstasi dan putaw.
EFEK NAPZA:
Berdasarkan efeknya kita mengenal Obat-obatan yang memberikan efek:
Depresant (Penenang)
Yaitu obat yang mengendorkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf, termasuk respon dari dan menuju otak.
Dalam dosis yang kecil, dapat memebuat orang menjadi lebih santai dan tenang.
Dalam dosis yang lebih besar obat-obatan ini bisa menyebabkan tidak sadar, muntah, dan kematian. Depressant mempengaruhi kosentrasi dan koordinasi, memperlambat kemampuan respon terhadap situasi yang tiba-tiba.
Obat-obat depressant seperti alkohol, heroin, morphin, opium, methadone, barbiturat, dan zat-zat yang dihirup seperti lem, cairan pembersih, dan sebagainya.
Stimulant (perangsang)
Stimulant berkerja pada sususan syaraf pusat untuk memeprcepat pesan menuju dan dari otak. Stimulant memacu detak jantung, tekanan darah, dan suhu tubuh.
Obat-obatan ini melepaskan gula lebih banyak ke pembuluh darah, menambah kewaspadaan dan mengurangi kelelahan serta rasa lapar. Dalam dosis besar dapat menyebabkan gelisah dan panik.
Yang termasuk stimulant diantaranya amphetamine dan kokain. Nikotin dan Kafein juga termasuk stimulant yang ringan.
Hallucinogen (Pengkhayalan dan Halusinasi/ilusi)
Halusinogen mempengaruhi persepsi. Orang yang memakainya mungkin akan melihat atau mendengar sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Atau apa yang dilihatnya terganggu. Efek dari halusinogen ini sangat besar.
Adalah tidak mungkin untuk memprediksi bagaimana mereka mempengaruhi
orang tertentu pada suatu waktu tertentu.
yang termasuk halusinogen diantaranya LSD, PCP, mescalin dan ganja.
AKIBAT PENGGUNAANNYA:
GANJA
Gejala pemakaian:
Jantung berdebar, euforia (rasa gembira tanpa sebab), halusinasi dan delusi, waktu berjalan sangat lambat, apatis (cuek terhadap diri dan lingkungan), nggak ada kemauan, mata merah, nafsu makan nambah, mulut kering, ketakutan berlebihan.
Gejala putus Obat:
Banyak berkeringat, gelisah, gemetaran, nggak ada selera makan, mual/muntah, diare terus menerus, enggak bisa tidur (insomnia), tingkah laku aneh, melamun, tertawa sendiri.
Opiat (putaw, heroin, morfin)
Gejala pemakaian:
Pupil mata mengecil atau melebar akibat kekurangan oksigen (anoksia), gembira enggak ketulungan (euphoria) / sedih (edisforia), cuek, badan lemas, malas bergerak, mengantuk, ngomong cadel, enggak konsentrasi, enggak perhatian, lemot (lemah otak)
Gejala Putus Obat:
Keluar air mata, pupil mata membesar, keluar ingus, kelebihan keringat, diare, merinding, menguap terus-menerus, tekanan darah naik, jantung deg-degan, demam, panas-dingin, enggak bisa tidur, otot & tulang nyeri, sakit kepala, gelisah dan suka marah-marah.
Amphetamine-Based Drugs
(Shabu, Ekstasi)
Gejala pemakaian berlebihan (dalam waktu 1 jam setelah pemakaian) :
rasa gembira (euphoria), rasa harga diri meningkat, banyak bicara, kewaspadaan meningkat, denyut jantung cepat, pupil mata melebar, tekanan darah meningkat, berkeringat/rasa dingin, mual/muntah.
Gejala pemakaian berlebihan (dalam waktu 24 jam) : dellirium/kesadaran berubah, perasaan dikejar-kejar, perasaan dibicarakan orang, agresif & timbul rasa bermusuhan, rasa gelisah,
tidak bisa diam.
Gejala putus Obat:
depresi, rasa lelah berlebihan, ganguan tidur, mimpi bertambah.
KOKAIN
Gejala pemakaian berlebihan:
Denyut jantung meningkat, gelisah, euforia atau rasa gembira berlebihan, kewaspadaan meningkat, banyak bicara, pupil mata melebar, tekanan darah meningkat, berkeringat/rasa dingin, mual/muntah, kejang-kejang, cepat merasa, tersinggung, gangguan kejiwaan,
pendarahan otak, penyumbatan pembuluh darah, mata bergerak tak terkendali, distonia/kekacauan otot leher.
Gejala putus Obat:
Depresi berat, rasa lelah berlebihan, banyak tidur, mimpi bertambah, gugup, antsietas/gelisah, perasaan curiga
Sumber by: Bajor
3 comments:
so gan dftarin blog agar msuk ke google gmna di gan??
tlong berbagi info nya ya
Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal, dengan melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011. Saat ini, sudah tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik Pemerintah atau Swasta.
Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi simtomatik maupun konseling. Untuk IPWL berbasis rumah sakit, dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap. Informasi mengenai lebih lanjut mengenai IPWL dan lokasi IPWL dapat diketahui pada buletin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan sebagai beriku
Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal, dengan melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011. Saat ini, sudah tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik Pemerintah atau Swasta.
Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi simtomatik maupun konseling. Untuk IPWL berbasis rumah sakit, dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap. Informasi mengenai lebih lanjut mengenai IPWL dan lokasi IPWL dapat diketahui pada buletin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan sebagai beriku
Post a Comment